Permohonan perpanjangan STR dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku STR. Berikut ini adalah Alur perpanjangan STR tanpa kenaikan jenjang Psikolog Klinis :
- Pemohon mengunggah berkas portofolio profesi selama 5 tahun sejak tanggal terbit STR berdasarkan bidang Pendidikan, Pelayanan Psikologi Klinis, Pengabdian Masyarakat, Pengembangan Profesi, dan Penunjang Tugas Psikolog Klinis di menu Portofolio SIMAK IPK yang beralamat di https://simak.ipkindonesia.or.id/. Cara pelaporan portofolio dapat dibaca di https://ipk.id/pp2kb.
- Pemohon yang telah memenuhi kecukupan SKP sesuai dengan standar panduan pembobotan P2KB dapat meminta Surat Rekomendasi Perpanjangan STR (SRPS) di Formulir C4 SIMAK IPK yang akan dikirimkan secara elektronik ke aplikasi e-STR KTKI. Tidak ada biaya layanan Formulir C4.
- Pemohon meminta surat keterangan sehat maksimal 3 bulan dari tanggal periksa dari dokter yang memiliki surat izin praktik dan menuliskan dengan keperluan untuk mengurus STR dan SIP PK.
- Pemohon mengisi data dan persyaratan di e-STR KTKI yang beralamat di https://ktki.kemkes.go.id/registrasi.
- Pemohon mengunggah berkas syarat perpanjangan di e-STR KTKI, yaitu :
- STR Lama
- Pas foto resmi dengan latar belakang merah (foto dapat diunduh dari SIMAK IPK)
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik maksimal berlaku 3 bulan dari tanggal diterbitkan.
- Surat Rekomendasi Perpanjangan STR (SRPS) dari Formulir C4 SIMAK IPK tidak perlu diunggah karena SIMAK IPK Indonesia sudah terintegrasi dengan e-STR KTKI sehingga surat tersebut dikirimkan secara elektronik (antar sistem).
- Isilah semua kolom yang ada di e-STR KTKI sesuai petunjuk di Formulir C4 SIMAK IPK. Bacalah alur pengajuan STR selengkapnya di https://ipk.id/apstr.
- Petugas Konsil Psikologi Klinis akan melakukan validasi permohonan.
- Pemohon melakukan pembayaran simponi dengan kode billing tertentu yang dibuat oleh sistem di menu Cek Status STR Online. Cara pembayaran simponi dapat dibaca https://ipk.id/simponi.
- Pemohon melakukan pencetakan eSTR mandiri di menu Status STR.
Lampiran Terkait:
- Surat Edaran KTKI Tentang Penerbitan e-STR Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan
- Alur Pengajuan e-STR KTKI rev4
- Tutorial Video Pengajuan e-STR KTKI