Permohonan perpanjangan STR dapat diajukan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku STR.
A. Alur perpanjangan STR tanpa kenaikan jenjang Psikolog Klinis adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengunggah berkas portofolio profesi selama 5 tahun sesuai masa berlaku STR berdasarkan bidang Pendidikan, Pelayanan Psikologi Klinis, Pengabdian Masyarakat, Pengembangan Profesi, dan Penunjang Tugas Psikolog Klinis di menu Portofolio SIMAK IPK yang beralamat di https://simak.ipkindonesia.or.id/. Cara pelaporan portofolio dapat dibaca di sini.
- Pemohon yang telah memenuhi kecukupan SKP sesuai dengan standar panduan pembobotan P2KB dapat meminta Surat Rekomendasi Perpanjangan STR (SRPS) di Formulir C4 SIMAK IPK.
- Pemohon meminta surat keterangan sehat maksimal 3 bulan dari tanggal periksa dari dokter yang memiliki surat izin praktik dan menuliskan dengan keperluan untuk mengurus STR dan SIP PK.
- Pemohon mengisi data dan persyaratan di STR Online yang beralamat di https://ktki.kemkes.go.id/registrasi.
- Pemohon mengunggah berkas syarat perpanjangan di STR Online, yaitu :
- STR Lama
- Pas foto resmi dengan latar belakang merah (foto dapat diunduh dari SIMAK IPK)
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik maksimal berlaku 3 bulan dari tanggal diterbitkan.
- Surat Rekomendasi Perpanjangan STR (SRPS) dari Formulir C4 SIMAK IPK tidak perlu diunggah karena SIMAK IPK Indonesia sudah terintegrasi dengan STR Online KTKI.
- Isilah semua kolom yang ada di STR Online sesuai petunjuk di Formulir C4 SIMAK IPK.
- Petugas KTKI Perwakilan IPK Indonesia akan melakukan validasi permohonan.
- Pemohon melakukan pembayaran simponi dengan kode billing tertentu yang dibuat oleh sistem di menu Cek Status STR Online. Cara pembayaran simponi dapat dilihat di sini.
- Pemohon melakukan pencetakan eSTR mandiri di menu Cek Status STR. Cara cetak eSTR ke PDF dapat dilihat di sini.
B. Alur Perpanjangan STR dengan Kenaikan Jenjang untuk Psikolog Klinis
Alur perpanjangan hampir sama dengan perpanjangan STR tanpa kenaikan jenjang, yang membedakan adalah pemohon harus mengikuti uji kompetensi dulu ke jenjang yang lebih tinggi. Pemohon yang telah mengikuti uji kompetensi akan mendapat sertifikat tingkat kompetensi baru. Uji kompetensi dapat dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum perpanjangan dengan kenaikan jenjang STR. Pendaftaran uji kompetensi dilakukan melalui Formulir E SIMAK IPK.