Masalah yang kerap terjadi ketika unduh STR adalah nama filenya kehilangan ekstensi .pdf, cara mengatasinya adalah dengan cara mengganti nama file dengan memberikan .pdf di belakangnya.
Contoh: File terunduh 12 24 8 2 1 22-4225232 kita bisa tambahkan .pdf di belakang nama filenya, lalu tekan Enter. Silakan dicoba dibuka file tersebut dengan aplikasi pembuka PDF atau browser.

Uji kompetensi dapat dilakukan dalam rentang masa berlaku STR maksimal satu tahun sebelum perpanjangan STR karena penjadwalan uji kompetensi di Formulir E memerlukan waktu yang lama. Hasil uji kompetensi berupa surat keterangan jenjang yang baru dapat digunakan untuk syarat kenaikan jenjang pada STR berikutnya.
Pastikan terlebih dahulu nama dan Nomor Induk Mahasiswa sama penulisannya seperti di data Pangkalan Data DIKTI https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Data pendidikan STR Online diambil dari data Pangkalan Data Dikti yang diisi oleh petugas dari Perguruan Tinggi. Ada masa transisi di beberapa universitas yang menyelenggarakan program magister profesi psikologi tetapi mahasiswanya masih didaftarkan sebagai mahasiswa non profesi psikologi. Silakan menghubungi fakultas Anda dan meminta fakultas untuk memperbaiki data Anda di Dikti.
Pastikan mengisi data nama, tempat dan tanggal lahir serta nomo STR sesuai dengan penulisan data di STR lama.
Tidak. Surat Patuh Etika Profesi diperlukan hanya ketika mengajukan STR baru dan pengajuan naik level STR atau alih profesi ke STR Psikolog Klinis.
Perpanjangan STR tidak membutuhkan Surat Izin Praktik apapun.
Surat Kecukupan SKP atau Surat Rekomendasi Perpanjangan STR memiliki masa kedaluwarsa kurang lebih 6 bulan setelah diterbitkan sehingga psikolog klinis harus segera mengajukan perpanjangan STR.
Jika Anda ingin naik jenjang STR, Anda dapat mengikuti uji kompetensi di Formulir E dan dilakukan minimal 1 tahun sebelum perpanjangan STR. Kenaikan jenjang ini sifatnya tidak wajib dan hanya dilakukan jika ingin naik jenjang dari jenjang sebelumnya di STR lama.
Ada perubahan format jenjang STR lama dari KTKI, dan berdasarkan penyesuaian tersebut maka jenjang dengan 2 klasifikasi berubah menjadi 1 klasifikasi sebagai berikut :
Data di STR lama Psikolog Klinis Pertama-Muda akan menjadi Psikolog Klinis Muda
Data di STR lama Psikolog Klinis Madya-Utama akan menjadi Psikolog Klinis Madya
Jenjang akan menyesuaikan jika ada hasil ujian kompetensi terbaru atau pun surat keterangan dari IPK Indonesia/ MTKP yang diterbitkan di masa lampau karena adanya kesalahan penjenjangan di STR lama.
Sistem akan membatalkan antrean Anda jika tidak menerima pembayaran dalam rentang waktu yang ditentukan. Anda dapat mengajukan kembali Formulir C.4.
Integrasi yang disetujui oleh KTKI baru sebatas Surat Kecukupan SKP atau Surat Rekomendasi Perpanjangan STR (SPRS) yang akan terkirim langsung ke server KTKI sehingga tidak perlu lagi unggah surat ini di STR Online. Hal ini mempercepat verifikator karena hanya 2 dokumen yang diperiksa yaitu Surat Keterangan Sehat dan STR lama.
Standar waktu layanan pengajuan Surat Rekomendasi Perpanjangan STR (C4) adalah 1-7 hari kerja. Jika antrean Anda telah melewati batas waktu, Anda dapat menghubungi IPK Wilayah atau Dukungan Teknis di Hubungi Kami. Biaya administrasi sekaligus Kas IPK Wilayah adalah Rp. 100.000,-
Pastikan Penulisan Nama, Universitas dan NIM sesuai dengan data di PD DIKTI ketika memasukkan data di STR Online. Cek dulu penulisan NIM dengan melakukan pencarian di https://pddikti.kemdikbud.go.id. Jika tidak ada, segera menghubungi administrasi di universitas dan meminta untuk dimasukkan sesuai dengan program pendidikan keprofesian yaitu magister profesi psikologi.
Surat keterangan sehat maksimal 3 bulan terakhir dapat berasal dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik di klinik mandiri, puskesmas, poliklinik atau fasilitas layanan kesehatan lainnya. Pastikan dituliskan pembuatan surat sehat untuk STR dan SIPPK.
Berbeda, Jenjang Psikolog Klinis STR ditentukan oleh pengurus IPK Indonesia Pusat atau Wilayah berdasarkan kriteria kompetensi yang sudah ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
Tidak. KTKI hanya menerima pengajuan STR secara daring di https://ktki.kemkes.go.id/
Silakan hubungi helpdesk.ktki@kemkes.go.id.
Informasi dapat dibaca di https://ipk.id/strpk
Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan khususnya pasal 44 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. Psikolog klinis telah disebutkan dalam UU tersebut sebagai tenaga kesehatan.