Menurut Anggaran Dasar Ikatan Psikolog Klinis Indonesia, ada 3 jenis anggota di IPK Indonesia yaitu :
- Anggota biasa, yaitu Psikolog Warga Negara Indonesia yang diakui sebagai Psikolog Klinis sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Anggota luar biasa, yaitu Psikolog Klinis Warga Negara Asing sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Anggota kehormatan, yaitu setiap orang yang diangkat karena jasa-jasanya yang luar biasa dalam bidang ilmu dan praktik psikologi klinis atau memiliki kontribusi pada organisasi IPK Indonesia.
Persyaratan menjadi Anggota IPK Indonesia, antara lain:
- Persyaratan menjadi anggota biasa adalah:
a. Lulus pendidikan Program Studi Magister Profesi Psikologi Bidang Peminatan Klinis atau program Pendidikan Profesi Psikolog dengan salah satu konsentrasi pada Bidang Klinis atau Program Pendidikan Sarjana Psikologi Program Lama yang dibuktikan dengan ijazah yang telah dilegalisir;
b. Menandatangani surat pernyataan kesediaan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPK Indonesia dan Kode Etik Profesi Psikolog Klinis;
c. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk terlibat aktif dalam kegiatan IPK Indonesia; dan
d. Membayar biaya pendaftaran anggota dan iuran tahunan pertama IPK Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. - Persyaratan menjadi anggota luar biasa adalah :
a. Memenuhi persyaratan sebagai tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia;
b. Lulus pendidikan Profesi Psikologi Klinis yang diakui oleh negara masing- masing dan mendapatkan penyetaraan ijazah luar negeri dari Pemerintah Indonesia;
c. Menandatangani surat pernyataan kesediaan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPK Indonesia dan Kode Etik Profesi Psikolog Klinis;
d. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk terlibat aktif dalam kegiatan IPK Indonesia; dan
e. Membayar biaya pendaftaran anggota dan iuran tahunan pertama IPK Indonesia yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. - Persyaratan menjadi anggota kehormatan adalah :
a. Diusulkan oleh Pengurus Pusat;
b. Mendapatkan pertimbangan dari Dewan Kehormatan;
c. Mendapatkan persetujuan Kongres.
Hak Anggota
- Anggota biasa mempunyai hak:
a. Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas keorganisasian dan/atau kegiatan profesi maupun kegiatan keilmuan;
b. Menyampaikan pendapat baik lisan atau tertulis;
c. Mengikuti kegiatan organisasi;
d. Memperoleh pembinaan dan peningkatan kompetensi profesional;
e. Memilih dan dipilih. - Anggota luar biasa mempunyai hak:
a. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi;
b. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis;
c. Mengikuti kegiatan organisasi;
d. Memperoleh pembinaan dan peningkatan kompetensi profesional. - Anggota kehormatan mempunyai hak:
a. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi;
b. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis;
c. Mengikuti kegiatan organisasi.
Kewajiban Anggota
- Anggota Biasa dan Luar Biasa mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Kongres, Peraturan Pengurus, Kode Etik, Keputusan Pengurus, dan ketentuan lain yang berlaku;
b. Membayar iuran anggota;
c. Berpartisipasi dan mendukung kegiatan organisasi. - Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Kongres, Peraturan Pengurus, Kode Etik, Keputusan Pengurus, dan ketentuan lain yang berlaku.
Alur Lengkap Pendaftaran Anggota Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia :
- Calon anggota mengisi formulir A di https://simak.ipkindonesia.or.id/formulir/ dengan keperluan DAFTAR ANGGOTA BARU dan menyertakan berkas JPG transkrip nilai s1 untuk kurikulum lama/ profesi psikolog/ magister profesi psikologi klinis.
- Calon anggota yang diterima akan mendapatkan konfirmasi dari petugas IPK Indonesia dalam 1-7 hari yang akan mengirimkan informasi petunjuk pembayaran biaya pendaftaran/ iuran perdana kepada calon anggota melalui email.
- Calon anggota yang telah membayar akan menerima nama pengguna dan kata sandi untuk mengakses SIMAK IPK https://simak.ipkindonesia.or.id/ dan melengkapi berkas dokumen berupa berkas JPG.
- Calon anggota menunggu konfirmasi verifikasi berkas yang telah diunggah di SIMAK IPK. Lama waktu verifikasi data tergantung kelengkapan data yang diunggah oleh calon anggota dan juga kecepatan calon anggota untuk melakukan revisi.
- Calon anggota yang telah melengkapi berkas data akan diberi status lulus verifikasi dokumen dan dapat mengunduh Kartu Tanda Anggota digital (eKTA) yang ditampilkan di SIMAK IPK Indonesia.