Perpanjangan keanggotaan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia dapat dilakukan dengan cara melakukan pembayaran iuran tahunan anggota melalui Formulir B3 SIMAK IPK Indonesia.
Pembayaran iuran tahunan IPK Indonesia menggunakan gerbang bayar (payment gateway) di Formulir B3 SIMAK IPK. Verifikasi pembayaran dilakukan secara otomatis oleh sistem dan akan memperpanjang masa aktif KTA IPK Indonesia.
Langkah-langkah dalam melakukan pembayaran iuran tahunan IPK Indonesia:
- Akses SIMAK IPK di https://ipk.id/simak.
- Klik menu Administrasi – Formulir B3.
- Klik tombol Isi Formulir B3 dan pilih tahun iuran yang akan dibayar dan klik Kirim.
- Klik tombol Bayar pada antrean di Formulir B3, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
- Jika pembayaran berhasil, status antrean Formulir B3 akan berubah menjadi Selesai/ Lunas.
Hal penting yang perlu diketahui ketika melakukan pembayaran di Formulir B3 SIMAK IPK:
- Pembayaran melalui kode QR sangat praktis dan cepat, pilih metode pembayaran yaitu eWallet, pastikan Formulir B3 SIMAK IPK dibuka di komputer/ laptop/ tablet.
- Jika membuka Formulir B3 melalui HP/ Smartphone maka ketika memilih metode bayar melalui eWallet akan menuju pada aplikasi GOJEK, pastikan sudah menginstall aplikasi tersebut dan memiliki saldo yang cukup.
- Jika salah memilih metode bayar atau antrean telah kedaluwarsa, silakan mengajukan antrean Formulir B3 yang baru.
Cara melakukan pembayaran iuran tahunan anggota dapat pula disimak melalui video di bawah ini: