Psikolog klinis merupakan tenaga kesehatan yang boleh berpraktik secara perseorangan sesuai dengan Pasal 16 ayat 1 dan 4 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
Sayangnya peraturan ini kurang detail sehingga masih perlu peraturan tambahan terkait tempat praktik psikolog klinis misalnya, persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan serta hal lainnya.
Sejauh ini yang telah diatur hanya sebatas bahwa Psikolog Klinis yang berpraktik mandiri harus memasang papan nama praktik yang memuat nama Psikolog Klinis, nomor STR Psikolog Klinis dan Nomor Surat Izin Praktik Psikolog Klinis.
Kurangnya regulasi ini membuat beberapa pemerintah daerah cenderung kebingungan untuk memberikan surat izin praktik bagi psikolog klinis yang berpraktik mandiri.
Profesi lain seperti Bidan menurut Pasal 41 PMK tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan karena melekat dengan Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan Mandiri atau Surat Izin Praktik Bidan.
Meskipun belum ada regulasi nasional yang lebih detail, saat ini, banyak rekan psikolog klinis yang berpraktik mandiri sudah memiliki surat izin praktik dengan mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat.
Sayangnya setiap pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda satu sama lain sehingga psikolog klinis harus mencari informasi di dinas perizinan dan kesehatan di daerah tersebut sebelum mendirikan biro / tempat praktik mandiri Psikolog Klinis.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dilakukan dalam mendirikan biro / tempat praktik mandiri Psikolog Klinis berdasarkan pengalaman selama ini:
1. Langkah yang perlu dilakukan pertama kali adalah mempelajari peraturan pemerintah daerah setempat terkait surat izin praktik mandiri psikolog klinis.
2. Jika tidak ada aturan terkait harus memiliki surat izin usaha atau persyaratan tempat usaha maka hal yang dilakukan adalah dengan mengikuti langkah-langkah mengurus surat izin praktik psikolog klinis seperti biasa. Langkah-langkahnya bisa dibaca dalam tulisan Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK ). Biasanya surat izin praktik dapat keluar dengan mudah dan cepat, bahkan tanpa survei tempat dari pemerintah daerah.
3. Jika pemerintah daerah memiliki peraturan bahwa tempat praktik psikolog klinis harus memiliki surat izin usaha, maka dapat kita lanjutkan dengan langkah berikutnya.
4. Syarat izin usaha biasanya harus disertai dengan bentuk badan usahanya, bentuk badan usaha yang profit yang biasa digunakan dalam usaha layanan psikologi dapat berupa :
- PT (Perseroan Terbatas) yaitu sebuah perusahaan dengan banyak pemegang saham dan komisaris, dan terpisah antara harta perusahaan dengan harta pemilik modal.
- CV (Commanditaire Vennootschap) yaitu badan usaha yang terdiri dari 2 pihak yaitu penyetor modal dan pihak yang menjalankan usaha, harta badan usaha melekat dengan penyetor modal.
- Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang dijalankan oleh seorang pengusaha dan modalnya dimiliki oleh satu orang. Saat ini ada juga bentuk usaha PT Perseorangan sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2021 tentang tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Sementara badan usaha non profit (sosial) dapat berupa yayasan dengan syarat pendirian dapat dilihat pada UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Perusahaan perseorangan lebih mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan akta notaris dan juga tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Saat ini perusahaan perseorangan pun dapat memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan pengganti Surat Izin Usaha.
5. Sejak tahun 2021, pemerintah sudah memiliki sistem informasi perizinan berusaha online terpadu yaitu Sistem Online Single Submission (OSS) yang beralamat di https://oss.go.id/. Sistem ini mempermudah warga negara untuk mendapatkan Surat Izin Usaha atau yang sekarang dikenal dengan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan Psikolog Klinis tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 (KBLI 2020) dengan nomor 86901. Beberapa rekan psikolog klinis juga memperluas bidang usaha di Akta Pembentukan Perusahaan dengan menambahkan KBLI nomor 85495 yaitu Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta, selain KBLI 86901.
6. Setelah mendapatkan NIB (Nomor Induk Usaha), pemilik biro psikologi/ tempat praktik mandiri dapat menghubungi Dinas Kesehatan kabupaten/ kota untuk mendaftarkan tempat praktik mandiri pada Sistem Fasilitas Kesehatan Nasional sehingga tempat praktiknya terdata di Satu Sehat SDMK.
7. Langkah terakhir, Psikolog Klinis yang akan berpraktik di tempat praktik tersebut dapat mulai mengurus Surat Izin Praktik Psikolog Klinis seperti yang sudah dijelaskan pada artikel yang berjudul Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK ).
Beberapa pemerintah daerah mengadakan survei tempat praktik sebelum penerbitan SIPPK. Hal-hal yang harus dipersiapkan adalah :
- Ruangan khusus untuk konsultasi / terapi dengan tempat duduk konsultasi / terapi dan ruangan lain sesuai kebutuhan.
- Sistem air bersih, pencahayaan, dan sirkulasi udara yang baik.
- Tempat peralatan praktik keprofesian seperti alat tes, alat psikoterapi.
- Sistem pencatatan dan rekam psikologis pasien.
Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) sebagai organisasi resmi Tenaga Kesehatan Psikologi Klinis di Indonesia menerbitkan pedoman Standar Sarana Prasarana Praktik Psikolog Klinis untuk memudahkan seluruh psikolog klinis dalam mempersiapkan tempat praktik dan juga membantu pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan perizinan di wilayah Republik Indonesia.
Standar Sarana Prasarana Praktik Psikolog Klinis meliputi ruangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Psikolog Klinis di tempat praktiknya, baik di rumah sakit, puskesmas, poliklinik. Dokumen resmi tersebut dapat diunduh di SK-20-XI-2023-Standar-Sarana-Prasarana-Praktik-Psikolog-Klinis.
Kita berharap di kemudian hari, ada regulasi yang berlaku nasional terkait tempat praktik psikolog klinis seperti halnya tenaga kesehatan bidan atau yang lainnya. IPK Indonesia akan terus proaktif mendorong pemerintah dalam menerbitkan kebijakan yang tepat untuk melindungi masyarakat maupun tenaga profesi Psikolog Klinis itu sendiri.
Salah satu keuntungan Psikolog Klinis tetap terhubung dengan IPK Indonesia adalah mendapatkan informasi terbaru terkait regulasi yang berlaku dan juga dukungan untuk mendapatkan solusi terkait permasalahan yang dihadapinya. Tetap terhubung dengan IPK Indonesia, dari Psikolog Klinis untuk Indonesia, Sehat Sejahtera Psikologis Masyarakat Indonesia.