Peraturan tentang Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK ) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
Langkah-langkah untuk membuat Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK ), yaitu :
- Mengisi data tempat bekerja di menu Biodata – Pekerjaan SIMAK IPK.
- Membuat surat keterangan kerja dari instansi/lembaga bagi anggota yang bekerja di instansi atau lembaga, atau membuat surat pernyataan bagi anggota yang berpraktik secara mandiri. Contoh surat tersebut adalah sebagai berikut : ipk-indonesia-contoh-surat-keterangan-kerja-untuk-sippk
- Mengunggah surat keterangan kerja dari instansi di menu Administrasi – Dokumen. Tunggulah sampai dokumen tersebut diverifikasi.
- Mengajukan Surat Rekomendasi Izin Praktik (SRIP) di IPK Wilayah melalui Formulir C.3. SIMAK IPK. Pastikan memilih surat keterangan kerja sesuai dengan tempat praktik yang akan diajukan SRIPnya.
Hal yang harus diperhatikan adalah :
- SRIP harus diterbitkan oleh IPK Wilayah sesuai dengan wilayah tempat kerja karena Pemerintah Daerah hanya menerima rekomendasi dari organisasi profesi dalam wilayah yang sama.
- Psikolog Klinis hanya dapat mengajukan paling banyak 3 tempat praktik atau 3 SIP-PK ke Pemerintah Daerah. Pengajuan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis yang kedua dan ketiga harus menyertakan SIP-PK sebelumnya sehingga pengajuan SRIP ke IPK Wilayah juga tidak dapat sekaligus dalam satu waktu.
Alur Pembuatan Surat Rekomendasi SIP-PK untuk IPK Wilayah yang sudah daring adalah sebagai berikut :
Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Izin Praktik ( SRIP ) dari IPK Wilayah baik berupa PDF ataupun SRIP fisik, langkah selanjutnya adalah :
- Carilah terlebih dahulu informasi terkait pengajuan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis di pemerintah daerah setempat. Silakan googling terlebih dahulu di internet untuk melihat prosedur dan syaratnya.
- Beberapa daerah sudah menerapkan Peraturan Daerah yang mengatur standar kelayakan tempat praktik dan izin usahanya sehingga akan menyulitkan bagi psikolog yang berpraktik mandiri dan belum memiliki tempat praktik sesuai standar tersebut. Tidak ada solusi lain selain mengikuti peraturan tersebut.
- Perlu diketahui dan dipahami bahwa tidak semua pemerintah daerah siap menerbitkan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis karena PMK No. 45 terkait izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis baru diterbitkan pada tahun 2017.
- Aspirasi, Kesulitan, kendala, keluhan dalam mendapatkan layanan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis di perizinan terpadu pemerintah daerah dapat dilaporkan dengan penyampaian yang baik melalui lapor.go.id dengan tujuan OMBUDSMAN agar mendapatkan bantuan pemecahan masalah yang cepat terkait birokrasi di pemerintahan daerah tersebut.