Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, bahwa Tenaga Kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin.
Psikolog Klinis merupakan salah satu tenaga kesehatan yang wajib memiliki Surat Izin Praktik dan telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis.
Sehubungan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, tidak diperlukan lagi syarat Surat Rekomendasi Izin Praktik dari Organisasi Profesi untuk Pengajuan SIPPK, namun masih ada beberapa DPMPTSP yang masih meminta rekomendasi dari Organisasi Profesi karena belum adanya peraturan turunan UU No. 17 Tahun 2023. Pastikan terlebih dahulu persyaratan yang ada di DPMPTSP sebelum mengajukan SRIP di Formulir C3 SIMAK IPK.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mengajukan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis:
- Carilah terlebih dahulu informasi terkait pengajuan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis di pemerintah daerah setempat. Silakan googling terlebih dahulu di internet untuk melihat prosedur dan syaratnya.
- Beberapa daerah sudah menerapkan Peraturan Daerah yang mengatur standar kelayakan tempat praktik dan izin usahanya sehingga akan menyulitkan bagi psikolog yang berpraktik mandiri dan belum memiliki tempat praktik sesuai standar tersebut. Tidak ada solusi lain selain mengikuti peraturan tersebut.
- Perlu diketahui dan dipahami bahwa tidak semua pemerintah daerah siap menerbitkan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis karena PMK No. 45 terkait izin dan penyelenggaraan praktik psikolog klinis baru diterbitkan pada tahun 2017.
- Psikolog yang ingin mengajukan SIPPK di tempat praktik mandiri, silakan baca terlebih dahulu tulisan berikut ini untuk mengetahui standar sarana dan prasarana tempat praktik psikolog klinis : Cara Mendirikan Tempat Praktik Mandiri Psikolog Klinis.
- Psikolog Klinis anggota IPK Indonesia dapat menghubungi menu Hubungi Kami dengan tujuan SIPPK di SIMAK IPK Indonesia https://ipk.id/simak jika membutuhkan bantuan atau memiliki kesulitan dalam pembuatan SIPPK.
- Aspirasi, Kesulitan, kendala, keluhan dalam mendapatkan layanan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis di perizinan terpadu pemerintah daerah dapat dilaporkan dengan penyampaian yang baik melalui lapor.go.id dengan tujuan OMBUDSMAN agar mendapatkan bantuan pemecahan masalah yang cepat terkait birokrasi di pemerintahan daerah tersebut.