Paska terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan yang awalnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup. STR Tenaga Kesehatan tidak perlu lagi diperpanjang, bagi yang memiliki STR lama dapat memperbarui ke STR Seumur Hidup.
Informasi cara memperbarui STR lama ke STR Seumur Hidup dapat dibaca di https://panduan.ipkindonesia.or.id/info/cara-memperbarui-str-tenaga-kesehatan-ke-str-seumur-hidup-di-satu-sehat-sdmk/