Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur pengajuan STR Psikolog Klinis adalah sebagai berikut :
- Pemohon meminta surat keterangan jenjang kompetensi sekaligus Surat Patuh pada Etika Profesi (SPEP) melalui Formulir C2 SIMAK IPK yang beralamat di https://simak.ipkindonesia.or.id/.
- Pemohon meminta surat keterangan sehat maksimal 3 bulan dari tanggal periksa dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
- Pemohon mengisi data dan persyaratan di STR Online yang beralamat di https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Pemohon unggah berkas di STR Online yaitu sebagai berikut :
- Ijazah pendidikan profesi terakhir.
- Sertifikat kompetensi (Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis dari IPK Indonesia) atau hasil uji kompetensi.
- Pas foto resmi dengan latar belakang merah.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik maksimal berlaku 3 bulan dari tanggal diterbitkan.
- Sertifikat sumpah profesi Psikolog Klinis.
- Surat Patuh pada Etika Profesi (SPEP) dari Formulir C2 SIMAK yang sudah ditandatangani di atas meterai.
- Petugas Konsil Psikologi Klinis akan melakukan validasi permohonan.
- Pemohon melakukan pembayaran simponi dengan kode billing tertentu yang dibuat oleh sistem di menu Cek Status STR Online. Cara pembayaran simponi dapat dibaca https://ipk.id/simponi.
- Pemohon melakukan pencetakan eSTR mandiri di menu Status STR.