Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang baru telah membawa perubahan signifikan dalam Surat Tanda Registrasi. Salah satunya terkait persyaratan STR yang lebih sederhana dari sebelumnya.
Alur pengajuan STR Psikolog Klinis adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengisi data dan persyaratan di STR Online yang beralamat di https://kki.go.id/registrasi
- Pemohon unggah berkas di STR Online KTKI yaitu sebagai berikut :
- KTP asli
- Ijazah asli pendidikan profesi terakhir.
- Sertifikat kompetensi asli dari Kolegium Psikologi Klinis.
- Pas foto resmi dengan kemeja resmi polos dan berlatar belakang merah.
- Petugas Konsil Psikologi Klinis akan melakukan validasi permohonan.
- Pemohon melakukan pembayaran simponi dengan kode billing tertentu yang dibuat oleh sistem di menu Cek Status STR Online. Cara pembayaran simponi dapat dibaca https://ipk.id/simponi.
- Pemohon mengunduh eSTR dalam bentuk PDF di menu Status STR. Jika berkas yang diunduh tidak dapat dibuka, cara memperbaikinya ada dalam artikel Cara Memperbaiki PDF STR Tenaga Kesehatan Tidak Dapat Dibuka / Error Ketika Unduh di Web STR Online KTKI.
Aplikasi web STR KTKI sering bermasalah atau tidak respon karena banyak faktor, Anda tidak perlu panik, cobalah berkali-kali sampai berhasil. Gunakan browser selain Chrome dan Safari jika mengalami masalah dalam pengisian formulir di aplikasi STR Online KTKI, contohnya Firefox, Microsoft Edge, atau Opera. Pastikan juga akses internet yang lancar.
Jika Anda masih mengalami masalah atau kendala dalam pengajuan STR Tenaga Kesehatan dapat menghubungi Helpdesk KTKI. Caranya dapat dibaca dalam artikel yang berjudul Cara Menghubungi Helpdesk STR KTKI.