Pengurus Pusat Ikatan Psikolog Klinis Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 01/PP/Pusat/IPK-Indonesia/IV/2023 tentang Tata Cara Pemberhentian Keanggotaan IPK Indonesia. Pasal 4 dalam peraturan tersebut memungkinkan anggota IPK Indonesia berhenti dari keanggotaaan IPK Indonesia atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri dari keanggotaan IPK Indonesia.
Anggota dapat mengajukan pemberhentian dari keanggotaan IPK Indonesia dengan cara mengajukan surat pernyataan pengunduran diri melalui Formulir A4 SIMAK IPK Indonesia https://ipk.id/forma atau melalui email yang ditujukan kepada Pengurus Pusat IPK Indonesia yaitu sekretariat[at]ipkindonesia.or.id.
Surat pengajuan pengunduran diri dari keanggotaan IPK Indonesia akan diterima oleh Pengurus Pusat IPK Indonesia dan akan dibahas dalam Rapat Pengurus Pusat.
Jika hasil Rapat Pengurus Pusat mengabulkan permohonan pengunduran diri anggota maka Pengurus Pusat akan menerbitkan surat pemberhentian anggota dan ditembuskan ke Pusdatin IPK Indonesia, Pengurus IPK Indonesia Wilayah/ Cabang, dan anggota.
Pengurus Pusat IPK Indonesia dapat menolak pengajuan pengunduran diri anggota dengan alasan tertentu, dan akan diterbitkan surat penolakan permintaan tersebut kepada anggota. Misalnya jika belum selesainya proses penanganan aduan masyarakat terhadap anggota tersebut oleh Dewan Kehormatan IPK Indonesia.
Pusdatin akan melakukan tindakan penutupan permanen akun SIMAK paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat pemberhentian anggota dari Pengurus Pusat IPK Indonesia.
Data pribadi anggota dalam basis data IPK Indonesia yang telah dihapus oleh Pusdatin tidak dapat dipulihkan sehingga risiko penghapusan data pribadi harus diterima sepenuhnya oleh anggota yang bersangkutan.
Anggota yang sudah diberhentikan tidak dapat melakukan pendaftaran menjadi anggota baru IPK Indonesia.