Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan memiliki kewajiban memiliki surat izin praktik paling banyak di 3 tempat praktik. Seiring berjalan waktu, terkadang Psikolog Klinis harus melakukan pencabutan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) karena berbagai sebab misalnya pindah kerja di fasyankes lain, atau pun sudah berhenti bekerja di suatu fasyankes.
Berikut ini Cara Mengajukan Pencabutan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis:
- Carilah informasi cara pencabutan surat izin praktik sesuai dengan pemerintah kota/ kabupaten yang menerbitkan surat izin praktik tersebut.
- Ajukanlah surat permohonan pencabutan izin praktik dengan disertai alasan yang tepat ke dinas perizinan/ dinas kesehatan kabupaten/ kota yang telah menerbitkan surat izin praktik tersebut.
- Pengajuan dapat dilakukan daring/ luring tergantung dari dinas perizinan/ dinas kesehatan kabupaten/ kota masing-masing.
- Hal yang perlu diingat adalah masing-masing dinas perizinan/ dinas kesehatan setempat memiliki peraturan yang berbeda-beda, hal yang sama adalah semua biaya perizinan GRATIS atau tanpa pungutan biaya administrasi.
- Setelah terbit surat pencabutan SIPPK oleh dinas perizinan/ dinas kesehatan, psikolog klinis dapat mengunggah di menu Administrasi – Dokumen SIMAK dengan nama dokumen Surat Pencabutan SIPPK. Petugas IPK Indonesia akan melakukan verifikasi dan menghapus SIPPK yang dicabut sehingga tidak tercantum lagi di basis data Sistem Informasi Administrasi Keanggotaan IPK Indonesia.
Demikian informasi cara pengajuan pencabutan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis dan memperbarui data Surat Izin Praktik Psikolog Klinis di Sistem Informasi Administrasi Keanggotaan (SIMAK) IPK Indonesia.