- Psikolog Klinis yang telah mendekati atau melewati masa akhir berlakunya STR dan tidak mencapai kecukupan SKP dapat mengikuti Evaluasi Kemampuan dan Penugasan Khusus.
- Psikolog Klinis dapat menghubungi petugas tersebut melalui menu Hubungi Kami SIMAK IPK Indonesia dengan tujuan Tim EK dan Penugasan Khusus.
- Syarat meminta EK adalah harus memenuhi minimal 60 SKP dan dapat diajukan 6 bulan sebelum STR berakhir.
- Petugas IPK Indonesia yang ditunjuk akan menentukan bentuk evaluasi kemampuan dan penugasannya sesuai dengan pertimbangan jumlah SKP yang kurang.
- Psikolog Klinis dapat mengerjakan Evaluasi Kemampuan secara daring melalui SINAU IPK Indonesia https://sinau.ipkindonesia.or.id/ setelah didaftarkan oleh Petugas.
- Psikolog Klinis yang telah mengikuti Evaluasi Kemampuan dan Penugasan Khusus dengan hasil sesuai standar yang ditetapkan oleh petugas akan mendapat E-Sertifikat SKP EK secara otomatis dan dapat mengurus Surat Kecukupan SKP di Formulir C4 SIMAK IPK.