Salah satu syarat untuk memperpanjang STR Tenaga Kesehatan adalah kecukupan SKP dari lima unsur P2KB. Tenaga kesehatan yang memiliki kendala sehingga tidak dapat memenuhi kecukupan SKP dapat mengajukan Evaluasi Kemampuan.
IPK Indonesia sebagai organisasi modern telah dilengkapi dengan sistem Evaluasi Kemampuan daring di SINAU IPK yang memiliki bank soal lebih dari 888 soal-soal terkait kompetensi Psikolog Klinis.
- Psikolog Klinis yang telah melewati masa akhir berlakunya STR dan tidak mencapai kecukupan SKP dapat mengikuti Evaluasi Kemampuan dan Penugasan Khusus.
- Psikolog Klinis dapat menghubungi petugas tersebut melalui menu Hubungi Kami SIMAK IPK Indonesia dengan tujuan Tim EK dan Penugasan Khusus.
- Petugas IPK Indonesia yang ditunjuk akan menentukan bentuk evaluasi kemampuan dan penugasannya sesuai dengan pertimbangan jumlah SKP yang kurang.
- Psikolog Klinis dapat mengerjakan Evaluasi Kemampuan secara daring melalui SINAU IPK Indonesia https://sinau.ipkindonesia.or.id/ setelah didaftarkan oleh Petugas.
- Psikolog Klinis yang telah mengikuti Evaluasi Kemampuan dan Penugasan Khusus dengan hasil sesuai standar yang ditetapkan oleh petugas akan mendapat E-Sertifikat SKP EK secara otomatis dan dapat mengurus Surat Kecukupan SKP di Formulir C4 SIMAK IPK.