Saat ini banyak tenaga kesehatan yang berpraktik mandiri merasa bingung dan kesulitan dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Praktik di Tempat Praktik Mandiri karena DPMPTSP mewajibkan semua tempat praktik mandiri harus terdaftar di SISDMK.
Begitu pula jika tenaga kesehatan ingin memasukkan Surat Izin Praktik di tempat praktik mandiri, Satu Sehat kembali mewajibkan nama Unit Tempat Praktik Mandiri harus terdaftar di SISDMK sehingga muncul dalam pilihan unit tempat praktik atau fasilitas kesehatan.
Berdasarkan informasi dan pengalaman dari rekan-rekan sejawat tenaga kesehatan, cara untuk mendaftarkan tempat praktik mandiri di SISDMK atau Unit Fasyankes Satu Sehat adalah dengan menghubungi petugas SISDMK di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.
Petugas SISDMK Dinas Kesehatan setempat akan memasukkan tempat praktik mandiri tenaga kesehatan ke basis data SISDMK, dan setelah itu baru tempat praktik mandiri tenaga kesehatan akan muncul di Unit Fasyankes Satu Sehat SDMK.