INFORMASI TERBARU
Mulai 1 Januari 2022, Berdasarkan Surat Edaran No. KT.05.02.1/10017/2021, KTKI telah mengubah mekanisme pencetakan STR dengan cara unduh STR dalam bentuk PDF tidak lagi mencetak langsung di situs web KTKI.Silakan unduh Surat Edaran KTKI Dokumen e-STR KT 31Des2021.
Apresiasi yang tinggi untuk KTKI yang sudah melangkah maju dengan peluncuran Elektronik Surat Tanda Registrasi (eSTR) mulai 1 Juni 2021. eSTR Tenaga Kesehatan adalah inovasi yang sangat berguna bagi tenaga kesehatan karena mengurus STR menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih aman. Hanya saja penerapan eSTR ini terkesan masih setengah-setengah dengan adanya kebijakan pembatasan cetak STR mandiri.
Langkah-langkah pencetakan e STR Tenaga Kesehatan yaitu :
- Akses https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Klik Menu Cek STR
- Klik Menu Cetak eSTR
- OTP akan terkirim ke email. Masukkan OTP di email ke kolom web KTKI, lalu klik Kirim.
- Klik Menu Test Print Klik Yakin Klik Print maka printer akan cetak warna warni
- Ada 3 menu pilihan yaitu eSTR, legalisir 1 dan legalisir 2.
- Awali pencetakan legalisir 1, lalu legalisir 2 baru kemudian eSTR asli.
- Klik Yakin, klik Print. Selesai.
Itu adalah langkah-langkah pencetakan eSTR biasa, dan membutuhkan kertas HVS 80 gram dan Printer Warna. Pastikan jaringan internet stabil karena jika putus nyambung akan menyebabkan masalah.
Seyogyanya eSTR adalah berkas elektronik yang dapat dicetak berkali-kali tanpa batas, karena esensi dari eSTR adalah keaslian dari dokumen tersebut bukan bentuk fisiknya. Pengecekan keaslian justru sangat penting tidak sekedar dari pemindaian kode QR yang ada di STR, KTKI juga perlu menyediakan sebuah laman web untuk memudahkan semua pihak melakukan pengecekan nomor STR Tenaga Kesehatan.
Pembatasan yang dilakukan dengan One Time Password (OTP) untuk mencetak eSTR dan legalisirnya menjadi sia-sia karena ternyata eSTR dapat dicetak menjadi PDF sehingga dapat dicetak tanpa batas. Seharusnya OTP justru ditempatkan di bagian halaman login, agar keamanan akun dari masing-masing tenaga kesehatan semakin terjamin, mengingat PIN STR Online mudah sekali dipindah tangankan dan juga sulit untuk diubah oleh pengguna STR Online.
Baik, Kita kembali ke judul di atas, yaitu Bagaimana cara melakukan pencetakan eSTR ke bentuk PDF? Ada beberapa cara yaitu :
Cara ini harus dilakukan hati-hati, jangan sampai salah pilih printer atau mengalami kegagalan dalam menyimpan ke komputer. Sistem akan membatasi pencetakan hanya 1 kali sehingga penting sekali mencoba cara ini dengan mencetak STR versi legalisirnya terlebih dahulu ke PDF. Jika sukses, maka bisa dilanjutkan dengan versi STR aslinya.
Cara kedua, yaitu cetak terlebih dahulu di atas kertas, baru dipindai menjadi PDF dengan scanner atau aplikasi pemindai seperti camscanner dan sejenisnya. Cara ini sangat aman hanya saja hasilnya tidak sejernih seperti menggunakan cara pertama.
Jika sudah mendapatkan STR dalam PDF, simpanlah di penyimpanan cloud seperti google drive atau onedrive, pastikan untuk tidak sembarang meletakkan PDF STR kita atau bahkan mengunggahnya di sosial media karena masih ada kerentanan berupa data tanggal lahir yang tercantum di STR tersebut.
Tenaga Kesehatan di daerah terpencil tentunya sulit mencari printer yang baik, atau bahkan sulit mendapatkan jaringan internet yang cepat sehingga pembatasan pencetakan STR justru akan menimbulkan masalah dan keruwetan baru. Namun jika bentuknya PDF, maka tenaga kesehatan dapat mencetak tanpa perlu takut salah dan dapat meminjam printer di tetangga/kantor/lembaga/atau rental komputer tanpa perlu membuka situs KTKI.
Mohon diperhatikan, bahwa penulis tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan dan kelalaian yang ditimbulkan dengan mengikuti cara ini, karena cara ini hanyalah trik agar eSTR dapat dicetak berkali-kali. Penulis juga tidak bermaksud untuk melanggar peraturan perundangan yang berlaku terkait pembatasan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan yang dibatasi sebanyak 3 tempat praktik. Menurut penulis, pembatasan SIP adalah kewajiban dari organisasi profesi ketika memberi rekomendasi dan pusat perizinan di Pemerintah Daerah setempat yang memberikan SIP.
Bagaimana jika gagal dalam mencetak e-STR? Tidak perlu kuatir, kita bisa meminta STR versi PDF ke ASTRI atau kontak teknis KTKI atau pranala berikut https://bit.ly/FormGagalCetake-STR.
Sekali lagi, semangat dari eSTR adalah STR dalam bentuk elektronik yang diakui oleh segenap pemangku kepentingan, bukan menambah beban bagi tenaga kesehatan untuk mencari printer berwarna yang canggih dan mempelajari cara cetak-mencetak. Semoga trik ini semakin mengurangi beban tenaga kesehatan di seluruh tanah air, salam sehat selalu …