Anggota IPK Indonesia mempunyai kewajiban:
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Kongres, Peraturan Pengurus, Kode Etik, Keputusan Pengurus, dan ketentuan lain yang berlaku;
- Membayar iuran anggota;
- Berpartisipasi dan mendukung kegiatan organisasi.
Berdasarkan Surat Edaran 01/SE/IPK Indonesia/XII/2021 tentang Iuran Keanggotaan IPK Indonesia, pembayaran iuran tahunan Anggota IPK Indonesia akan dimulai untuk iuran tahun 2022 dan pembayaran dapat dilakukan mulai 01 Januari 2022.
Anggota yang tidak melaksanakan kewajiban membayar iuran anggota selama 2 (dua) tahun berturut–turut dapat diberhentikan keanggotaannya sesuai dengan Peraturan Pengurus Pusat IPK Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberhentian Keanggotaan IPK Indonesia.
Pembayaran iuran tahunan IPK Indonesia menggunakan gerbang bayar (payment gateway) di Formulir B3 SIMAK IPK. Verifikasi pembayaran dilakukan secara otomatis oleh sistem dan akan memperpanjang masa aktif KTA IPK Indonesia.
Langkah-langkah dalam melakukan pembayaran iuran tahunan IPK Indonesia:
- Akses SIMAK IPK di https://ipk.id/simak.
- Klik menu Administrasi – Formulir B3.
- Klik tombol Isi Formulir B3 dan pilih tahun iuran yang akan dibayar dan klik Kirim.
- Klik tombol Bayar pada antrean di Formulir B3, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode pembayaran sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
- Jika pembayaran berhasil, status antrean Formulir B3 akan berubah menjadi Selesai/ Lunas.
Hal penting yang perlu diketahui ketika melakukan pembayaran di Formulir B3 SIMAK IPK:
- Pembayaran melalui kode QR sangat praktis dan cepat, pilih metode pembayaran yaitu QRIS, pastikan Formulir B3 SIMAK IPK dibuka di komputer/ laptop/ tablet.
- Batas waktu pembayaran adalah 3 jam, jika antrean kedaluwarsa, silakan ajukan kembali antrean B3.
Cara melakukan pembayaran iuran tahunan anggota dapat pula disimak melalui video di bawah ini: