Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) merupakan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Psikolog Klinis di Indonesia yang berbadan hukum dengan nomor SK Kemenkumham AHU-0014545.AH.01.07 Tahun 2017.
Cara Melacak atau Mencari Psikolog Klinis Anggota Aktif IPK Indonesia:
- Akses alamat web Pelacakan Anggota IPK Indonesia di https://ipk.id/vda atau https://data.ipkindonesia.or.id/lacak-anggota-ipk-indonesia/
- Tuliskan nama anggota yang ingin dilacak, dan klik Lacak.
- Daftar Anggota aktif sesuai nama yang mirip akan muncul dalam daftar di bawah kolom pelacakan. Klik Nama untuk melihat profil singkatnya.
Psikolog Klinis anggota IPK Indonesia merupakan psikolog klinis yang menandatangani pakta integritas anggota dan secara ketat wajib mengikuti Kode Etik Psikologi Klinis Indonesia. Psikolog klinis anggota IPK Indonesia memiliki komitmen untuk menjalankan Sapta Brata Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.
Pada tahun 2023, IPK Indonesia merupakan Organisasi Profesi Psikolog Klinis Terbesar dan Teraktif di Indonesia dengan jumlah anggota terverifikasi mencapai lebih dari 3500 anggota dan anggota aktif mencapai lebih dari 2800 anggota.
IPK Indonesia merupakan organisasi mandiri dan tidak berinduk ke HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) karena merupakan organisasi profesi tenaga kesehatan yang terikat peraturan perundang-undang bidang kesehatan, dan telah dikecualikan dari Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi No. 23 Tahun 2022. HIMPSI diketahui menghidupkan lagi IPK HIMPSI pada akhir tahun 2022. Perbedaan IPK Indonesia dengan IPK HIMPSI dapat dibaca di halaman ini.