Sesuai Surat Edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ( KTKI ) No KT.05.02/1/10017/2021 bahwa saat ini STR Tenaga Kesehatan dapat diunduh secara mandiri karena berbentuk Surat Tanda Registrasi Elektronik ( eSTR ).
Cara Unduh dan Cetak eSTR Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut :
- Akseslah aplikasi eSTR KTKI dengan menggunakan PC/ Laptop di https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Login dengan email dan PIN yang sudah dimiliki
- Pilih menu Cek Status dan klik Cetak STR, klik Download eSTR
- Pilih pengiriman kode One Time Password ( OTP ) melalui email atau SMS. Hal yang harus dilakukan sebelumnya, ada baiknya Anda sudah membuka email di tab browser yang lain atau membuka SMS di handphone karena OTP ini hanya berlaku selama 5 menit saja.
- Masukkan 6 digit kode OTP dan klik kirim, setelah itu muncul tombol Download STR.
- Setelah STR terunduh, maka dokumen akan tersimpan di perangkat yang digunakan.
- Setelah itu STR dapat dicetak dengan cara membuka dokumen PDF STR dan klik menu Print atau Ctrl P.
- Pastikan kertas yang digunakan adalah A4 80 gram dengan menggunakan printer warna.
Hal yang perlu diketahui tentang e STR ini yaitu :
- e STR Tenaga Kesehatan tidak perlu legalisir karena telah sah secara hukum.
- Keaslian e STR Tenaga Kesehatan dapat dilihat dari adanya kode QR yang terdapat di e STR dan dapat dipindai untuk melihat keaslian dokumennya.
Masalah yang kerap terjadi ketika unduh STR adalah nama filenya kehilangan ekstensi .pdf, cara mengatasinya adalah dengan cara mengganti nama file dengan memberikan .pdf di belakangnya.
Contoh: File terunduh 12 24 8 2 1 22-4225232 kita bisa tambahkan .pdf di belakang nama filenya, lalu tekan Enter. Silakan dicoba dibuka file tersebut dengan aplikasi pembuka PDF atau browser.
Demikian informasi ini semoga rekan-rekan tenaga kesehatan tidak bingung lagi ketika unduh dan cetak dokumen eSTR Tenaga Kesehatan. Salam Sehat [Ken].