Semua anggota IPK Indonesia yang memiliki STR wajib melaporkan semua kegiatan P2KB yang telah diikutinya di SIMAK IPK Indonesia. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
- Pilah / kelompokkan bukti kegiatan yang mengandung SKP sesuai dengan unsur / pokok kegiatan P2KB. Bukti kegiatan yang tidak memiliki SKP sesuai panduan P2KB tidak perlu diunggah. Sertifikat fisik yang telah diakreditasi oleh IPK Indonesia (memiliki SKP IPK Indonesia) mulai 1 Januari 2020 tidak perlu diunggah karena telah menggunakan sistem e-Sertifikat.
- Ubahlah dokumen tersebut menjadi dokumen digital berupa gambar JPG untuk sertifikat pelatihan dan PDF untuk unsur selain Pendidikan dan Pengembangan Diri. Gunakan aplikasi sejenis CamScanner, Office Lens atau Adobe Scan jika memindai dari gawai / smartphone agar dokumen dapat terbaca dengan jelas.
- Unggah semua bukti kegiatan yang memiliki SKP berdasarkan unsur / pokok kegiatan P2KB yang paling sesuai di Menu Portofolio SIMAK IPK. Kesalahan unggah dalam unsur / pokok kegiatan yang kurang sesuai akan mempengaruhi jumlah SKP yang diverifikasi.
- Tunggulah semua bukti tersebut diverifikasi oleh verifikator IPK Wilayah / Pusat. Lama waktu verifikasi tergantung dengan prioritas masa berakhir STR dan juga jumlah dokumen yang harus diverifikasi oleh verifikator IPK Wilayah / Pusat.
- Informasi jumlah SKP dalam tiap unsur / pokok kegiatan P2KB yang telah diverifikasi oleh verifikator dapat dilihat di menu Rekapitulasi SKP SIMAK IPK atau dengan mengirimkan kode format simak#skp ke no WA SARI (Sistem Auto Respons IPK Indonesia) 0878-3900-7555.
Ada baiknya pelaporan bukti kegiatan dilakukan dalam rentang masa berlaku STR, sebelum masa perpanjangan STR (6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa) sehingga dapat mengetahui kekurangan standar minimal SKP dan melakukan kegiatan P2KB untuk mencukupi kekurangannya.
Semua laporan kegiatan P2KB Psikolog Klinis yang diunggah akan diverifikasi oleh Tim Verifikator IPK Indonesia Wilayah / Pusat. Kecepatan waktu verifikasi tergantung jumlah antrean dan juga kesiapan tim verifikator masing-masing wilayah.
Tim verifikator berhak menolak laporan kegiatan P2KB Psikolog Klinis yang tidak memiliki kelengkapan bukti kegiatan, dokumen bukti kegiatan tidak utuh / tidak terbaca, atau kegiatan yang tidak memenuhi syarat ketentuan P2KB. Kegiatan P2KB yang dihitung SKPnya oleh sistem adalah kegiatan dalam rentang masa berlaku STR.
Semua dokumen yang telah diverifikasi sebelum adanya P2KB edisi terbaru tidak akan diverifikasi ulang, terkecuali pertimbangan khusus dari tim verifikator, misalnya perubahan jumlah total SKP berpengaruh signifikan untuk memenuhi standar bobot perpanjangan STR.