Salah satu syarat penerbitan STR Tenaga Kesehatan yang tercantum dalam pasal 260 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah Sertifikat Kompetensi. Pasal 220 ayat 5 menyebutkan bahwa Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Kolegium.
Kolegium Psikologi Klinis sudah terbentuk sejak tahun 2021, dan sejak awal tahun 2024, Kolegium Psikologi Klinis menerbitkan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium Psikologi Klinis menggantikan Surat Pengukuhan Psikolog Klinis (SPPK) yang diterbitkan oleh IPK Indonesia.
Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis diberikan kepada psikolog klinis yang akan mengajukan STR Tenaga Kesehatan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Cara Mengajukan Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis dari Kolegium Psikologi Klinis adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran akun SIMPUKO https://kolegiumpsiklinis.id/simpuko dan melakukan aktivasi melalui email.
- Melengkapi biodata dan juga mengunggah berkas yang diminta untuk pengajuan sertifikat kompetensi sampai mendapatkan kode pengajuan.
- Menunggu verifikasi dari petugas di Kolegium Psikologi Klinis dalam waktu 1- 15 hari kerja. Pastikan melakukan perbaikan jika diminta.
- Mengunduh PDF Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis yang diterbitkan oleh Kolegium Psikologi Klinis di SIMPUKO.
Dokumen yang harus disiapkan:
- PDF Lembar Pengesahan Ujian Praktik Kasus Psikologi Klinis.
- PDF Daftar Kasus dan Laporan Kasus Psikologi Klinis.
- PDF Ijazah Profesi Asli dan Transkrip Nilai Profesi Lengkap.
Psikolog Klinis yang mengalami kesulitan atau kendala dapat menghubungi email sekretariat[at]kolegiumpsiklinis.id atau WA +62 811-2653-126.