Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis (SPPK) merupakan dokumen yang menjadi syarat pengajuan STR baru sebagai sertifikat kompetensi sebagai psikolog klinis. Sejak Januari 2020, SPPK diberikan oleh IPK Indonesia bersamaan dengan Sertifikat Sumpah Profesi Psikolog Klinis setelah pengambilan sumpah profesi.
Psikolog klinis yang merupakan lulusan pendidikan profesi sebelum tahun 2012 dan telah melakukan sumpah profesi psikolog klinis dapat mengurus SPPK dengan memenuhi beberapa persyaratan di Formulir B.4 SIMAK IPK, sedangkan Psikolog klinis yang telah memiliki SPPK Sementara dapat menukarkan dengan SPPK tetap melalui Formulir B.5. SIMAK IPK.
Psikolog klinis yang merupakan lulusan pendidikan profesi dengan minat utama psikologi klinis setelah tahun 2012 dan telah melakukan Sumpah Profesi Psikolog Klinis akan mendapatkan eSPPK (SPPK Digital) ketika mengurus Surat Patuh Etika Profesi atau ketika mengurus Surat Rekomendasi Perpanjangan STR.