Sehubungan dengan terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Syarat pengajuan STR baru adalah Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. Hal ini berlaku juga untuk Psikolog Klinis, sehingga semua psikolog klinis harus memiliki Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis yang diterbitkan oleh Kolegium Psikologi Klinis.
Silakan baca artikel yang berjudul Cara mengajukan Sertifikat Kompetensi Psikolog Klinis dari Kolegium Psikologi Klinis.