Sesuai Surat Edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ( KTKI ) No KT.05.02/1/10017/2021 bahwa saat ini STR Tenaga Kesehatan yang telah memiliki kode QR tidak diperlukan legalisir.
Berikut ini adalah cara melakukan legalisir untuk STR yang belum memiliki kode QR:
- Buat akun pada web aplikasi STR KTKI https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
- Siapkan data berupa :
- STR Asli berupa PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
- KTP Asli berupa JPG dengan ukuran maksimal 200 MB.
- Masuk ke menu Legalisir STR di aplikasi STR KTKI, dan ajukan legalisir.
- Setelah divalidasi dan disetujui oleh KTKI, maka kode billing pembayaran akan muncul di email dan di menu Status STR.
- Lakukan pembayaran di simponi sesuai dengan kode billing. Cara melakukan pembayaran melalui simponi dapat dibaca di sini.
- Lakukan unduh PDF Legalisir STR dan cetaklah secara mandiri di menu Status STR aplikasi STR KTKI.
Jika Anda sudah memiliki STR yang memiliki kode QR maka tidak perlu melakukan legalisir, namun berikan saja STR Asli ke lembaga atau instansi yang memintanya.