Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menetapkan bahwa setiap rumah sakit wajib melaksanakan tata kelola klinis yang baik (Pasal 29 ayat 1), termasuk menetapkan kewenangan klinis untuk melindungi pasien dari kecelakaan tindakan medis.
Sebagai tenaga kesehatan, psikolog klinis yang bekerja di rumah sakit harus melakukan kredensial untuk menentukan kewenangannya dalam praktek klinis.
Kredensial ini dapat dilakukan oleh tim dari rumah sakit/ fasyankes atau dapat juga oleh tim penguji dari IPK Indonesia sebagai mitra bestari rumah sakit/fasyankes.
Pimpinan rumah sakit dapat meminta adanya evaluasi kewenangan praktik klinis kepada psikolog klinis jika itu diperlukan. Psikolog klinis kemudian dapat meminta IPK Indonesia untuk melakukan kredensial, dan hasil kredensial disampaikan kepada direktur/ pimpinan rumah sakit tersebut.
Pendaftaran kredensial dapat dilakukan melalui Formulir E SIMAK IPK.