Sumpah Profesi Psikolog Klinis sebagai tenaga kesehatan merupakan amanat UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Indonesia pasal 44 ayat 3d dan merupakan syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog Klinis. Pendaftaran dan Jadwal Sumpah Profesi Psikolog Klinis dapat dilihat di Formulir C.1. SIMAK IPK.
Sumpah Profesi Psikolog Klinis diadakan oleh IPK Indonesia Wilayah 1-3 kali dalam setahun. Selama masa pandemi COVID-19, Sekretariat IPK Indonesia mengadakan sumpah profesi daring 1-2 bulan sekali dengan aturan yang sangat ketat untuk menjaga pelaksanaan tetap sakral dan tertib.
Syarat pendaftaran Sumpah Profesi Psikolog Klinis adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Transkrip nilai PROFESI/ MAPRO MAYOR PSIKOLOGI KLINIS* (wajib untuk semua lulusan pendidikan profesi psikolog klinis).
- Surat keterangan bekerja di setting psikologi klinis dari lembaga minimal 2 tahun* (wajib untuk lulusan pendidikan profesi / mapro klinis sebelum tahun 2012 – contoh surat di https://ipk.id/cskkpk).
Berkas dokumen di atas diunggah di Menu Administrasi – Dokumen SIMAK IPK. Anda harus menunggu dokumen diverifikasi oleh petugas verifikasi antara 1-7 hari. Pendaftaran sumpah profesi Psikolog Klinis dilayani melalui Formulir C1 SIMAK IPK Indonesia.
Alur pendaftaran Sumpah Profesi Psikolog Klinis yaitu :
- Pastikan semua dokumen berkas syarat sumpah profesi telah terverifikasi di Menu Administrasi – Dokumen SIMAK IPK.
- Akseslah Formulir C.1. SIMAK IPK, pilihlah jadwal sumpah profesi yang tersedia sampai mendapatkan no antrean C1.
- Petugas akan memverifikasi dokumen berkas syarat sumpah profesi dan calon peserta yang memenuhi persyaratan akan diubah statusnya ke tunggu pembayaran biaya sumpah profesi.
- Calon peserta melakukan pembayaran melalui gerbang bayar di Formulir C.1. SIMAK IPK dengan batas waktu pembayaran adalah 3 hari, sistem akan memverifikasi pembayaran secara otomatis dan memasukkan peserta yang telah membayar ke dalam grup WA Khusus.
- Pranala bergabung grup WA dapat dilihat juga di Formulir C1 di Keterangan Jejak Antrean C1 maupun di email yang terdaftar di SIMAK IPK.
- Maksimal satu minggu sebelum pelaksanaan, panitia penyelenggara akan memberikan pembekalan singkat terkait tata laksana sumpah profesi, dan mengadakan gladi kotor.
Hal yang perlu dipersiapkan dalam Sumpah Profesi Psikolog Klinis luring yaitu :
- Pakaian sumprof kemeja/kebaya putih dan celana/rok/bawahan warna gelap. Ketentuan pakaian bisa berbeda di setiap penyelenggaraan sumprof.
Hal yang perlu dipersiapkan dalam Sumpah Profesi Psikolog Klinis daring yaitu :
- Pakaian sumprof kemeja/kebaya putih dan celana/rok/bawahan warna gelap;
- Laptop yang sudah terpasang headset dengan kabel panjang;
- Akses internet stabil di atas 3 Mbps;
- Ruangan yang tenang dengan pencahayaan yang cukup dan berlatar belakang polos.
- Silakan lihat video ini sebagai gambaran https://ipk.id/vpsumprof.
- Teks Sumpah Profesi Psikolog Klinis dapat diunduh di : https://ipk.id/tsumprof
Dokumen yang didapatkan setelah Sumpah Profesi Psikolog Klinis adalah Sertifikat Pengukuhan Psikolog Klinis (SPPK) dan Sertifikat Sumpah Profesi Psikolog Klinis. Tanda tanganilah Sertifikat Sumpah Profesi Psikolog Klinis, lalu unggah kedua dokumen tersebut ke menu Administrasi – Dokumen SIMAK IPK.