Beberapa pemerintah daerah yang memiliki sistem perizinan online tidak lagi memerlukan SRIP fisik dan hanya perlu SRIP dalam bentuk PDF. Jika Anda membutuhkan SRIP fisik, Anda dapat menghubungi IPK Wilayah tujuan untuk berdiskusi terkait pengiriman SRIP fisik.
SRIP akan ditolak oleh Pemerintah Daerah jika :
- SRIP telah kedaluwarsa.
- Rekomendasi berasal dari organisasi profesi dalam wilayah yang berbeda dengan pemerintah daerah tersebut.
Contoh format surat keterangan kerja untuk pengajuan SRIP dapat diunduh https://ipk.id/csksip.
Sistem memasukkan data dari tempat bekerja yang telah Anda masukkan di Menu Biodata – Pekerjaan. Jika Anda mengubah data tempat kerja setelah mendapatkan no antrean, maka data pekerjaan Anda akan hilang di berkas yang Anda ajukan sehingga antrean tersebut harus dibatalkan oleh petugas IPK Wilayah. Pastikan data tempat praktik sudah tepat sebelum Anda mengisi Formulir C.3.
Anda dapat mengumpulkan teman-teman seprofesi atau datang sendiri untuk melakukan audensi ke pemerintah daerah tersebut dengan membawa Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. Jika Anda sudah melakukan audensi tetapi tidak ada tanda-tanda diakomodir oleh pemerintah terkait, Anda bisa melaporkannya ke OMBUDSMAN setempat.
Setiap pemerintah daerah memiliki peraturan daerah masing-masing terkait syarat sebuah tempat praktik kesehatan sehingga psikolog klinis juga harus mentaati peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayahnya.
Pasal 6 ayat 1-3 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis menyebutkan bahwa pengajuan Surat Izin Praktik kedua harus menunjukkan surat izin praktik pertama dan pengajuan surat izin praktik ketiga harus menunjukkan surat izin praktik sebelumnya.
Permintaan dapat dilakukan secara manual dengan cara menghubungi Ketua IPK Wilayah yang bersangkutan, silakan menghubungi Sekretariat IPK Pusat untuk meminta nomor kontak IPK Wilayah jika belum daring di SIMAK IPK.
Ini tergantung peraturan pemerintah daerah di wilayah Anda terkait standar kelayakan tempat praktik layanan kesehatan dan izin usahanya. Ada beberapa wilayah yang masih memperbolehkan berpraktik di rumah tanpa diperiksa izin usaha dan standar kelayakannya, namun ada wilayah yang sudah menerapkan peraturan terkait hal itu sehingga Anda tidak bisa berpraktik di rumah jika tidak memiliki standar dan izin sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Sebaiknya Anda mencari tahu dahulu bagaimana prosedur dan syarat mengajukan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis di pemerintahan daerah kota/kabupaten setempat karena saat ini masing-masing masih memiliki prosedur dan syarat yang berbeda-beda. Anda bisa mendapatkan informasi tersebut dengan cara googling di internet.
Standar waktu layanan pembuatan SRIP (C3) adalah 1-10 hari kerja. Jika antrean Anda telah melewati batas waktu, Anda dapat menghubungi IPK Wilayah atau Dukungan Teknis di Hubungi Kami. Biaya administrasi sekaligus Kas IPK Wilayah adalah Rp. 100.000,-
Surat keterangan sehat maksimal 3 bulan terakhir dapat berasal dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik di klinik mandiri, puskesmas, poliklinik atau fasilitas layanan kesehatan lainnya. Pastikan dituliskan pembuatan surat sehat untuk STR dan SIPPK.