Saat ini belum semua wilayah memiliki IPK Wilayah, sehingga Anda harus memilih IPK Wilayah yang terdekat.
Saat ini belum semua wilayah memiliki IPK Wilayah, sehingga Anda harus memilih IPK Wilayah yang terdekat.
Tidak perlu karena sistem otomatis menampilkan perpindahan Anda di akun SIMAK pengurus wilayah baik di IPK wilayah asal maupun di IPK wilayah tujuan.
Formulir B.1. tidak dapat dibatalkan, anggota dapat mengajukan kembali perpindahan wilayah setelah 6 bulan.
Anda harus logout terlebih dahulu dan login SIMAK kembali agar data IPK Wilayah dapat tersinkronisasi secara sempurna.
Anggota IPK Indonesia dapat melakukan pindah wilayah antar IPK Wilayah dengan menggunakan Formulir B.1. SIMAK IPK Indonesia. Perpindahan wilayah diverifikasi otomatis oleh sistem yang akan memberitahu IPK Wilayah asal dan IPK Wilayah tujuan. Pindah dari satu wilayah ke wilayah lain hanya dapat dilakukan dengan jeda waktu 6 bulan sekali. Silakan logout dan login kembali jika sudah mendapatkan no antrean B.1.
Jika permasalahan terkait hal teknis dapat ditanyakan ke Dukungan Teknis di Hubungi Kami SIMAK IPK. Namun jika terkait verifikasi dan administrasi Formulir C dapat menghubungi IPK Wilayah sesuai dengan pengajuan adminitrasi tersebut.
Pada masa peralihan, SIMAK IPK secara otomatis mendeteksi kode wilayah NO KTA lama, kesalahan pengkodean tersebut terjadi karena pada awal administrasi pemberian kode KTA dilakukan secara manual oleh petugas sekretariat. Anda dapat memperbaiki hal itu dengan mengisi Formulir B1 SIMAK IPK.
Silakan tanyakan langsung kepada IPK Wilayah Anda. Setiap IPK Wilayah memiliki kesiapan SDM yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi wilayahnya.