Pasal 16 ayat 2 dan 3 PMK No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis menyebutkan bahwa :
(2) Psikolog Klinis yang menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memasang papan nama praktik.
(3) Papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama Psikolog Klinis, nomor STRPK, dan nomor SIPPK.
Tidak ada ukuran pasti papan nama praktik mandiri dalam peraturan perundangan, sehingga psikolog klinis dapat membuat papan nama dengan ukuran bebas, namun wajib memuat informasi seperti yang disebutkan pada ayat (3).