Ada. Silakan unduh format surat keterangan kerja untuk pengukuhan psikolog klinis di https://ipk.id/cs2th
Anda dapat membatalkan dengan cara menghubungi Dukungan Teknis di Hubungi Kami SIMAK IPK.
- Pakaian sumprof kemeja/kebaya putih dan celana/rok/bawahan warna gelap;
- Laptop yang sudah terpasang headset dengan kabel panjang;
- Akses internet stabil di atas 3 Mbps;
- Ruangan yang tenang dengan pencahayaan yang cukup dan berlatar belakang polos.
Silakan lihat video ini sebagai gambaran https://ipk.id/vpsumprof.
Bisa, silakan menghubungi penyelenggara kegiatan atau sekretariat IPK Indonesia.
Jika Anda tidak mengikuti gladi kotor sebanyak 2 kali, maka Anda akan dianggap membatalkan diri mengikuti kegiatan pada jadwal tersebut.
Saat ini Sumpah Profesi Psikolog Klinis hanya dapat diikuti oleh psikolog lulusan S1 kurikulum lama, S1 + Profesi dan lulusan MAPRO dengan minat mayor psikologi klinis untuk mengikuti sumpah profesi psikolog klinis. Silakan akses Formulir C.1. SIMAK IPK.
Pasal 11 ayat 1b UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan psikolog klinis sebagai bagian tenaga kesehatan. Pasal 44 ayat 3d menyebutkan salah satu syarat memiliki STR adalah telah mengucapkan sumpah atau janji profesi (dalam konteks ini adalah profesi sebagai psikolog klinis).
Jika permasalahan terkait hal teknis dapat ditanyakan ke Dukungan Teknis di Hubungi Kami SIMAK IPK. Namun jika terkait verifikasi dan administrasi Formulir C dapat menghubungi IPK Wilayah sesuai dengan pengajuan adminitrasi tersebut.