Ada. Silakan unduh format surat keterangan kerja untuk pengukuhan psikolog klinis di https://ipk.id/cs2th
Tujuan setiap pelatihan adalah capaian pembelajaran bukan sekedar pemenuhan SKP semata. Tes akhir merupakan salah satu evaluasi penguasaan terhadap materi pengetahuan yang diberikan dalam pelatihan.
Formulir D.1. mewajibkan peserta untuk unggah bukti pembayaran terlebih dahulu baru diverifikasi oleh penyelenggara, sedangkan Formulir D.2. akan merefresh halaman otomatis jika Anda telah melakukan pembayaran. Jika masih bermasalah, silakan menghubungi Dukungan Teknis di menu Hubungi Kami SIMAK IPK.
Bisa. Silakan menghubungi Dukungan Teknis melalui menu Hubungi Kami SIMAK IPK.
Jika lalai mengisi evaluasi kegiatan maka peserta tidak mendapatkan eSertifikat dan eSKP karena sistem akan secara otomatis mengunci semua kegiatan yang telah selesai. Tidak ada penerbitan eSertifikat dan eSKP secara manual.
Formulir D adalah formulir untuk pendaftaran kegiatan ber-SKP yang diselenggarakan oleh IPK Indonesia pusat atau wilayah dan hanya ditujukan untuk anggota IPK Indonesia. Formulir D.1. masih menggunakan verifikasi pembayaran manual oleh penyelenggara sedangkan Formulir D.2. sudah menggunakan verifikasi pembayaran otomatis oleh sistem.
Dalam kolom tiket atau status jejak antrean akan muncul pranala dengan simbol toga. Klik simbol itu untuk melihat eSertifikat dan eSKP kegiatan tersebut atau klik menu Portofolio sub menu Esert Pelatihan / Pengembangan Diri.
Akses formulir D, dan lihat di dalam tiket no antrean terdapat simbol pensil atau pranala evaluasi kegiatan.
Undangan kegiatan berisi semua informasi terkait kegiatan termasuk pranala zoom/ google meet/ webex tersedia maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan di kolom tiket sesuai no antrean di Formulir D.
Beberapa pemerintah daerah yang memiliki sistem perizinan online tidak lagi memerlukan SRIP fisik dan hanya perlu SRIP dalam bentuk PDF. Jika Anda membutuhkan SRIP fisik, Anda dapat menghubungi IPK Wilayah tujuan untuk berdiskusi terkait pengiriman SRIP fisik.
SRIP akan ditolak oleh Pemerintah Daerah jika :
- SRIP telah kedaluwarsa.
- Rekomendasi berasal dari organisasi profesi dalam wilayah yang berbeda dengan pemerintah daerah tersebut.
Contoh format surat keterangan kerja untuk pengajuan SRIP dapat diunduh https://ipk.id/csksip.
Sistem memasukkan data dari tempat bekerja yang telah Anda masukkan di Menu Biodata – Pekerjaan. Jika Anda mengubah data tempat kerja setelah mendapatkan no antrean, maka data pekerjaan Anda akan hilang di berkas yang Anda ajukan sehingga antrean tersebut harus dibatalkan oleh petugas IPK Wilayah. Pastikan data tempat praktik sudah tepat sebelum Anda mengisi Formulir C.3.
Anda dapat mengumpulkan teman-teman seprofesi atau datang sendiri untuk melakukan audensi ke pemerintah daerah tersebut dengan membawa Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis. Jika Anda sudah melakukan audensi tetapi tidak ada tanda-tanda diakomodir oleh pemerintah terkait, Anda bisa melaporkannya ke OMBUDSMAN setempat.
Setiap pemerintah daerah memiliki peraturan daerah masing-masing terkait syarat sebuah tempat praktik kesehatan sehingga psikolog klinis juga harus mentaati peraturan daerah yang berlaku di masing-masing wilayahnya.
Pasal 6 ayat 1-3 Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis menyebutkan bahwa pengajuan Surat Izin Praktik kedua harus menunjukkan surat izin praktik pertama dan pengajuan surat izin praktik ketiga harus menunjukkan surat izin praktik sebelumnya.
Permintaan dapat dilakukan secara manual dengan cara menghubungi Ketua IPK Wilayah yang bersangkutan, silakan menghubungi Sekretariat IPK Pusat untuk meminta nomor kontak IPK Wilayah jika belum daring di SIMAK IPK.
Ini tergantung peraturan pemerintah daerah di wilayah Anda terkait standar kelayakan tempat praktik layanan kesehatan dan izin usahanya. Ada beberapa wilayah yang masih memperbolehkan berpraktik di rumah tanpa diperiksa izin usaha dan standar kelayakannya, namun ada wilayah yang sudah menerapkan peraturan terkait hal itu sehingga Anda tidak bisa berpraktik di rumah jika tidak memiliki standar dan izin sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Sebaiknya Anda mencari tahu dahulu bagaimana prosedur dan syarat mengajukan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis di pemerintahan daerah kota/kabupaten setempat karena saat ini masing-masing masih memiliki prosedur dan syarat yang berbeda-beda. Anda bisa mendapatkan informasi tersebut dengan cara googling di internet.
Standar waktu layanan pembuatan SRIP (C3) adalah 1-10 hari kerja. Jika antrean Anda telah melewati batas waktu, Anda dapat menghubungi IPK Wilayah atau Dukungan Teknis di Hubungi Kami. Biaya administrasi sekaligus Kas IPK Wilayah adalah Rp. 100.000,-
Pastikan terlebih dahulu nama dan Nomor Induk Mahasiswa sama penulisannya seperti di data Pangkalan Data DIKTI https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Data pendidikan STR Online diambil dari data Pangkalan Data Dikti yang diisi oleh petugas dari Perguruan Tinggi. Ada masa transisi di beberapa universitas yang menyelenggarakan program magister profesi psikologi tetapi mahasiswanya masih didaftarkan sebagai mahasiswa non profesi psikologi. Silakan menghubungi fakultas Anda dan meminta fakultas untuk memperbaiki data Anda di Dikti.
Pastikan mengisi data nama, tempat dan tanggal lahir serta nomo STR sesuai dengan penulisan data di STR lama.
Tidak. Surat Patuh Etika Profesi diperlukan hanya ketika mengajukan STR baru dan pengajuan naik level STR atau alih profesi ke STR Psikolog Klinis.
Perpanjangan STR tidak membutuhkan Surat Izin Praktik apapun.
Surat Kecukupan SKP atau Surat Rekomendasi Perpanjangan STR memiliki masa kedaluwarsa kurang lebih 6 bulan setelah diterbitkan sehingga psikolog klinis harus segera mengajukan perpanjangan STR.
Pastikan Penulisan Nama, Universitas dan NIM sesuai dengan data di PD DIKTI ketika memasukkan data di STR Online. Cek dulu penulisan NIM dengan melakukan pencarian di https://pddikti.kemdikbud.go.id. Jika tidak ada, segera menghubungi administrasi di universitas dan meminta untuk dimasukkan sesuai dengan program pendidikan keprofesian yaitu magister profesi psikologi.
Ya, Anda dapat mengajukan STR meski baru lulus dan belum bekerja.
Silakan menghubungi Dukungan Teknis di menu Hubungi Kami SIMAK IPK.
Surat keterangan sehat maksimal 3 bulan terakhir dapat berasal dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik di klinik mandiri, puskesmas, poliklinik atau fasilitas layanan kesehatan lainnya. Pastikan dituliskan pembuatan surat sehat untuk STR dan SIPPK.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Transkrip nilai PROFESI/ MAPRO MAYOR PSIKOLOGI KLINIS* (wajib untuk semua lulusan pendidikan profesi psikolog klinis).
- Surat keterangan bekerja di setting psikologi klinis dari lembaga minimal 2 tahun* (wajib untuk lulusan pendidikan profesi / mapro klinis sebelum tahun 2012 – contoh surat di https://ipk.id/cskkpk).
Anda dapat membatalkan dengan cara menghubungi Dukungan Teknis di Hubungi Kami SIMAK IPK.
- Pakaian sumprof kemeja/kebaya putih dan celana/rok/bawahan warna gelap;
- Laptop yang sudah terpasang headset dengan kabel panjang;
- Akses internet stabil di atas 3 Mbps;
- Ruangan yang tenang dengan pencahayaan yang cukup dan berlatar belakang polos.
Silakan lihat video ini sebagai gambaran https://ipk.id/vpsumprof.
Bisa, silakan menghubungi penyelenggara kegiatan atau sekretariat IPK Indonesia.
Jika Anda tidak mengikuti gladi kotor sebanyak 2 kali, maka Anda akan dianggap membatalkan diri mengikuti kegiatan pada jadwal tersebut.
Saat ini Sumpah Profesi Psikolog Klinis hanya dapat diikuti oleh psikolog lulusan S1 kurikulum lama, S1 + Profesi dan lulusan MAPRO dengan minat mayor psikologi klinis untuk mengikuti sumpah profesi psikolog klinis. Silakan akses Formulir C.1. SIMAK IPK.
Pasal 11 ayat 1b UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan psikolog klinis sebagai bagian tenaga kesehatan. Pasal 44 ayat 3d menyebutkan salah satu syarat memiliki STR adalah telah mengucapkan sumpah atau janji profesi (dalam konteks ini adalah profesi sebagai psikolog klinis).
Anda dapat mengganti no WA/HP di SIMAK IPK dengan cara mengajukan antrean di Formulir B.2. SIMAK IPK. Verifikasi Formulir B.2. akan dilakukan oleh petugas dalam 1-3 hari.
Anda dapat mengganti email di SIMAK IPK dengan cara mengajukan antrean di Formulir B.2. SIMAK IPK. Verifikasi Formulir B.2. akan dilakukan oleh petugas dalam 1-3 hari.
Silakan akses Formulir B.2. SIMAK IPK Indonesia, pilih keperluan dengan ganti foto. Anda akan diberi kesempatan untuk mengganti foto dalam 2 hari dengan cara masuk ke halaman profil di menu Biodata – Profil lalu klik gambar pensil. Setelah mengganti foto, petugas akan kembali melakukan verifikasi dan merapikan foto Anda.
Saat ini belum semua wilayah memiliki IPK Wilayah, sehingga Anda harus memilih IPK Wilayah yang terdekat.
Tidak perlu karena sistem otomatis menampilkan perpindahan Anda di akun SIMAK pengurus wilayah baik di IPK wilayah asal maupun di IPK wilayah tujuan.
Formulir B.1. tidak dapat dibatalkan, anggota dapat mengajukan kembali perpindahan wilayah setelah 6 bulan.
Anda harus logout terlebih dahulu dan login SIMAK kembali agar data IPK Wilayah dapat tersinkronisasi secara sempurna.
Anggota IPK Indonesia dapat melakukan pindah wilayah antar IPK Wilayah dengan menggunakan Formulir B.1. SIMAK IPK Indonesia. Perpindahan wilayah diverifikasi otomatis oleh sistem yang akan memberitahu IPK Wilayah asal dan IPK Wilayah tujuan. Pindah dari satu wilayah ke wilayah lain hanya dapat dilakukan dengan jeda waktu 6 bulan sekali. Silakan logout dan login kembali jika sudah mendapatkan no antrean B.1.
Jika permasalahan terkait hal teknis dapat ditanyakan ke Dukungan Teknis di Hubungi Kami SIMAK IPK. Namun jika terkait verifikasi dan administrasi Formulir C dapat menghubungi IPK Wilayah sesuai dengan pengajuan adminitrasi tersebut.