Ada. Silakan unduh format surat keterangan kerja untuk pengukuhan psikolog klinis di https://ipk.id/cs2th
Ada. Silakan unduh format surat keterangan kerja untuk pengukuhan psikolog klinis di https://ipk.id/cs2th
Saat ini hanya lulusan profesi lama tanpa kekhususan dan Mapro kekhususan Psikologi Klinis yang dapat memperoleh SPPK. IPK Indonesia masih mempertimbangkan konsekuensi untuk memberikan SPPK pada psikolog lulusan Mapro non klinis.
Pembayaran SPPK seharusnya dilakukan jika Anda telah mendapatkan notifikasi WA dari SIMAK IPK, karena belum tentu semua permohonan SPPK dikabulkan. Jika Anda sudah telanjur membayar biaya tersebut, Anda dapat menghubungi sekretariat dan bendahara melalui WA atau email sekretariat[at]ipkindonesia.or.id.
Pengelolaan administrasi secara manual menimbulkan banyak masalah, apalagi jika staf sekretariat terus berganti, saat ini IPK Indonesia menggunakan SIMAK IPK dari mulai permohonan, konfirmasi pembayaran dan juga pembuatan SPPK. Silakan isi kembali Formulir B4 SIMAK agar sistem dapat membuatkan SPPK yang berkode QR dan tercatat semua prosesnya.
SPPK Sementara dapat ditukarkan dengan SPPK Tetap jika memenuhi persyaratan SPPK dan tidak perlu membayar lagi melalui Formulir B5 SIMAK IPK.
Informasi dapat dibaca di https://ipk.id/sppk
SPPK merupakan bukti bahwa Anda memiliki kompetensi sebagai psikolog klinis untuk lulusan profesi sebelum tahun 2012. Hal ini karena kompetensi psikolog klinis baru dicantumkan di SSP (Sertifikat Sebutan Psikolog) Himpsi untuk lulusan profesi tahun 2012 ke atas.