Pastikan terlebih dahulu nama dan Nomor Induk Mahasiswa sama penulisannya seperti di data Pangkalan Data DIKTI https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Data pendidikan STR Online diambil dari data Pangkalan Data Dikti yang diisi oleh petugas dari Perguruan Tinggi. Ada masa transisi di beberapa universitas yang menyelenggarakan program magister profesi psikologi tetapi mahasiswanya masih didaftarkan sebagai mahasiswa non profesi psikologi. Silakan menghubungi fakultas Anda dan meminta fakultas untuk memperbaiki data Anda di Dikti.
Pastikan mengisi data nama, tempat dan tanggal lahir serta nomo STR sesuai dengan penulisan data di STR lama.
Tidak. Surat Patuh Etika Profesi diperlukan hanya ketika mengajukan STR baru dan pengajuan naik level STR atau alih profesi ke STR Psikolog Klinis.
Perpanjangan STR tidak membutuhkan Surat Izin Praktik apapun.
Surat Kecukupan SKP atau Surat Rekomendasi Perpanjangan STR memiliki masa kedaluwarsa kurang lebih 6 bulan setelah diterbitkan sehingga psikolog klinis harus segera mengajukan perpanjangan STR.
Integrasi yang disetujui oleh KTKI baru sebatas Surat Kecukupan SKP atau Surat Rekomendasi Perpanjangan STR (SPRS) yang akan terkirim langsung ke server KTKI sehingga tidak perlu lagi unggah surat ini di STR Online. Hal ini mempercepat verifikator karena hanya 2 dokumen yang diperiksa yaitu Surat Keterangan Sehat dan STR lama.
Standar waktu layanan pengajuan Surat Rekomendasi Perpanjangan STR (C4) adalah 1-7 hari kerja. Jika antrean Anda telah melewati batas waktu, Anda dapat menghubungi IPK Wilayah atau Dukungan Teknis di Hubungi Kami. Biaya administrasi sekaligus Kas IPK Wilayah adalah Rp. 100.000,-
Pastikan Penulisan Nama, Universitas dan NIM sesuai dengan data di PD DIKTI ketika memasukkan data di STR Online. Cek dulu penulisan NIM dengan melakukan pencarian di https://pddikti.kemdikbud.go.id. Jika tidak ada, segera menghubungi administrasi di universitas dan meminta untuk dimasukkan sesuai dengan program pendidikan keprofesian yaitu magister profesi psikologi.
Surat keterangan sehat maksimal 3 bulan terakhir dapat berasal dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik di klinik mandiri, puskesmas, poliklinik atau fasilitas layanan kesehatan lainnya. Pastikan dituliskan pembuatan surat sehat untuk STR dan SIPPK.
Jika permasalahan terkait hal teknis dapat ditanyakan ke Dukungan Teknis di Hubungi Kami SIMAK IPK. Namun jika terkait verifikasi dan administrasi Formulir C dapat menghubungi IPK Wilayah sesuai dengan pengajuan adminitrasi tersebut.