Pastikan terlebih dahulu nama dan Nomor Induk Mahasiswa sama penulisannya seperti di data Pangkalan Data DIKTI https://pddikti.kemdikbud.go.id/. Data pendidikan STR Online diambil dari data Pangkalan Data Dikti yang diisi oleh petugas dari Perguruan Tinggi. Ada masa transisi di beberapa universitas yang menyelenggarakan program magister profesi psikologi tetapi mahasiswanya masih didaftarkan sebagai mahasiswa non profesi psikologi. Silakan menghubungi fakultas Anda dan meminta fakultas untuk memperbaiki data Anda di Dikti.
Pastikan Penulisan Nama, Universitas dan NIM sesuai dengan data di PD DIKTI ketika memasukkan data di STR Online. Cek dulu penulisan NIM dengan melakukan pencarian di https://pddikti.kemdikbud.go.id. Jika tidak ada, segera menghubungi administrasi di universitas dan meminta untuk dimasukkan sesuai dengan program pendidikan keprofesian yaitu magister profesi psikologi.
Ya, Anda dapat mengajukan STR meski baru lulus dan belum bekerja.
Silakan menghubungi Dukungan Teknis di menu Hubungi Kami SIMAK IPK.
Nominal meterai menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku untuk dokumen berkekuatan hukum. Mulai tahun 2021 nominal meterai yang berlaku adalah minimal Rp. 9.000,- Boleh menggunakan 2 meterai Rp. 6000,- atau 1 meterai Rp. 10.000,-
Tidak. SPEP-PK merupakan integrasi dari surat rekomendasi pembuatan STR dan penentuan jenjang IPK Indonesia yang memiliki kode validasi keaslian dengan kode QR.
SPEP-PK memiliki masa kedaluwarsa kurang lebih 6 bulan setelah diterbitkan sehingga psikolog klinis harus segera mengajukan STR setelah mendapatkan SPEP-PK.
Surat keterangan sehat maksimal 3 bulan terakhir dapat berasal dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik di klinik mandiri, puskesmas, poliklinik atau fasilitas layanan kesehatan lainnya. Pastikan dituliskan pembuatan surat sehat untuk STR dan SIPPK.
Standar waktu layanan pembuatan SPEP-PK (C2) adalah 1-7 hari kerja. Jika antrean Anda telah melewati batas waktu, Anda dapat menghubungi IPK Wilayah atau Dukungan Teknis di Hubungi Kami. Biaya administrasi sekaligus Kas IPK Wilayah adalah Rp. 100.000,-
Anda dapat mengurus rekomendasi jenjang STR sekaligus Surat Patuh Etika Profesi (SPEP) Psikolog Klinis di Formulir C.2. SIMAK IPK.
Jika permasalahan terkait hal teknis dapat ditanyakan ke Dukungan Teknis di Hubungi Kami SIMAK IPK. Namun jika terkait verifikasi dan administrasi Formulir C dapat menghubungi IPK Wilayah sesuai dengan pengajuan adminitrasi tersebut.